Struktur Pelaksana Pelayanan Informasi dan dokumentasi pada Pengadilan Tinggi Kupang sesuai dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik
SK Pembentukan TIM PPID Pengadilan Tingi Kupang Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 11 Tahun 2023
Dewan Pertimbangan dijabat Oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kupang yakni Bapak Dr. Pontas Efendi, S.H., M.H. dan Panitera Pengadilan Tingi Kupang yakni Bapak Jon Makmur Saragih, S.H., M.H.
Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dijabat oleh Sekretaris Pengadilan Tinggi kupang Bapak Yahya, S.Ag, SH
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau PPID dijabat oleh Panitera Muda Hukum Pengadilan Tinggi Kupang Bapak Sega Hendrikus,SH
PPID Pelaksana dijabat oleh Panitera Muda, Para Kepala Bagian dan Para Kepala Sub Bagian Pengadilan Tinggi Kupang
Untuk Petugas Layanan Informasi dijabat oleh aparatur Pengadilan Tinggi Kupang yang ditunjuk oleh Sekretaris Pengadilan Tinggi Kupang selaku Atasan PPID Pengadilan Tinggi Kupang (Struktur PPID Terlampir)
Dewan Pertimbangan dijabat Oleh Pimpinan Pengadilan dan Panitera;
Atasan PPID dijabat oleh Sekretaris;
PPID dijabat oleh panitera muda hukum yang melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi Layanan Informasi;
PPPID Pelaksana dijabat oleh para panitera muda dan para kepala bagian atau kepala sub bagian dalam hal pada struktur organisasi tidak terdapat kepala bagian;
Petugas Layanan Informasi dijabat oleh aparatur Pengadilan yang ditunjuk oleh Atasan PPID.
"Terwujudnya Pengadilan Tinggi Kupang Yang Agung"
1. Menjaga Kemandirian Pengadilan Tinggi Kupang
2. Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada para penvari keadilan
3. Meningkatkan kualitas kepemimpinan Pengadilan Tinggi Kupang
4. Meningkatkan Kredibilitas dan Transparansi Pengadilan Tinggi Kupang