preloader

PTSPPTSP

PTSP Pengadilan Tinggi Kupang sebagai unit pelaksana pengelolaan dan pelayanan informasi publik, bertugas untuk melayani permintaan informasi dan pengaduan dari publik/masyarakat.

Maklumat Pelayanan

post-thumb

PTSP

Beberapa cara yang dapat digunakan oleh publik/masyarakat untuk memperoleh informasi atau menyampaikan pengaduan melalui PTSP Pengadilan Tinggi Kupang, yaitu:

  • Datang Langsung
    • Jl. Raya El Tari No. 2, Kupang - Nusa Tenggara Timur
  • Melalui telepon
    • (0380) 826216
  • Melalui fax
    • (0380) 826216
  • Melalui website

PTSP

Waktu Operasional PTSP

  • Senin s.d. Kamis
    • 07.30 s.d. 16.00 wita
    Istrahat
    • 12.00 s.d. 13.00 wita
  • Jum'at
    • 07.30 s.d. 16.30 wita
    Istrahat
    • 11.30 s.d. 13.00 wita